Posted by : Dwi Rangga Senin, 20 Oktober 2014

Ø  Pengertian Perjanjian
PERJANJIAN  merupakan suatu “perbuatan”, yaitu  perbuatan hukum,
perbuatan yang mempunyai   akibat hukum . Perjanjian juga bisa dibilang
sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu
akibat- akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hu kum
dalam perjanjian merupakan perbuatan- perbuatan untuk
melaksanakan  sesuatu , yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban
yang disebut  prestasi . Prestasi itu meliputi perbuatan - perbuatan:
-   Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang
dalam perjanjian jual beli barang.
-   Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan
dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
-   Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain
perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.

Perjanjian melibatkan sedikitnya dua pihak yang saling memberikan
kesepakatan mereka.   Para pihak  ini berdiri berhadap - hadapan dalam kutub-kutub hak  dan kewajiban. Pihak yang berkewajiban  memenuhi isi perjanjian
disebut debitur, sedangkan pihak lain yang berhak atas pemenuhan kewajiban
itu disebut kreditur.

Ø  Jenis - Jenis Perjanjian
Perjanjian Timbal Balik.  
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

Perjanjian Cuma – Cuma.

Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

Perjanjian Atas Beban.
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

Perjanjian Bernama ( Benoemd ).
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ).
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

Perjanjian Obligatoir.
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk ).
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

Perjanjian Konsensual.
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

Perjanjian Real.
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

Perjanjian Liberatoir.
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts ).
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

Perjanjian Untung – untungan.
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

Perjanjian Publik.
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta.

Perjanjian Campuran.
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Ø  Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. 
Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Unsur-unsur objek perikatan :
1. Objek tersebut tidak diperkenankan.
2. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Ø  Jenis – Jenis Perikatan

1.       Perikatan Murni (Perikatan Bersahaja):
Perikatan  apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal prestasi. Perikatan ini dapat dilakukan seketika, misalnya: ketika di pasar terjadi perikatan.

2.       Perikatan Bersyarat:
Perikatan yang lahirnya maupun berakhirnya digantungkan kepada suatu peristiwa yang belum dan tidak tentu akan terjadi. Dibedakan menjadi:
a.       Syarat Tangguh:
Perikatan yang lahirnya digantungkan kepada terjadinya peristiwa itu.Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi berlaku.
Contoh: A janji ke B kalau dia lulus akan memberikan mobilnya.
b.       Syarat Batal:
Suatu perikatan yang sudah ada, yang berakhirnya digantungkan kepada peristiwa itu. Artinya apabila syarat tersebut dipenuhi, maka perikatannya menjadi putus atau batal.
Contoh:A akan menyewakan rumahnya ke B asal tidak dipakai untuk gudang. Jika B menggunakan rumah tersebut untuk gudang, maka syarat itu telah terpenuhi dan perikatan menjadi putus atau batal dan pemulihan dalam keadaan semula seperti tidak pernah terjadi perikatan.
3.       Perikatan dengan Ketetapan Waktu:
Perikatan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai pada suatu waktu yang ditentukan yang pasti akan tiba. Contoh: A berjanji memberikan motornya kepada B pada tanggal 1 Januari tahun depan.
Perbedaan perikatan dengan ketetapan waktu dengan perikatan bersyarat adalahadanya kepastian waktu itu akan datang.

4.       Perikatan Alternatif/Mana Suka:
Perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.

5.       Perikatan Tanggung Menanggung (Tanggung Renteng):
Perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang. Dengan dipenuhinya seluruh prestasi oleh salah seorang debitur kepada kreditur, maka perikatannya menjadi hapus.
Contoh:Jika A dan B bersama-sama mempunyai piutang Rp.1000 kepada X. Artinya, A dan B masing-masing dapat menuntut kepada X Rp.500,00.Sebaliknya, X dan Y hutang kepada A, sehingga A dapat menuntut kepada X dan Y masing-masing setengah bagian dari hutang itu.
6.       Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi:
Perikatan yang Dapat Dibagi:
Perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.
Perikatan yang Tidak Dapat Dibagi:
Perikatan yang prestasinya tidak dapat dibagi.
Dapat atau tidak dapat dibagi ditentukan oleh:
1.     Sifat barangnya dapat dibagi atau tidak, misal: yang dapat dibagi: beras, dan yang tidak dapat dibagi: kuda.
2.    Maksudnya perikatan.


7.       Perikatan dengan ancaman Hukuman:
Perikatan dimana ditentukan bahwa debitur akan dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak melaksanakan perikatan (terdapat sanksi/denda).
Tujuan adanya sanksi/denda:
1.     Menjadi pendorong bagi si berutang supaya memenuhi kewajibannya.
2.    Untuk memberikan pembuktian tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yangdideritanya.

8.       Perikatan Generik dan Perikatan Spesifik:
Perikatan Generik:
Perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan debitur kepada kreditur. Misalnya: penyerahan beras sebanyak 10 kg.
Perikatan Spesifik:
Perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci, sehingga tampak ciri-ciri khususnya. Misalnya: debitur diwajibkan menyerahkan beras sebanyak 10 kg dari Cianjur dengan kualitas nomor 1.

9.       Perikatan Perdata dan Perikatan Alami:
Perikatan Perdata:
Perikatan dimana pemenuhan hutangnya dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan.
Perikatan Alami:
Perikatan dimana pemenuhan hutangnya tidak dapat dituntut pelaksanaannya dimuka pengadilan. Contoh: utang yang timbul dari perjudian atau pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan.


Ø  Pengertian Kontrak
Kontrak adalah sebuah kesepakatan yang mengikat antara dua atau lebih pihak yang berkompeten dalam hal tertentu dan berdasarkan hukum tertentu pula. Sebuah perjanjian adalah suatu kontrak diberlakukan secara hukum jika dan hanya jika: 

1. Perjanjian tersebut harus "saling" (semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang makna perjanjian mereka - ada "pertemuan pikiran").

2. Perjanjian tersebut harus "sukarela" (tidak ada pihak yang setuju di bawah pengaruh ancaman kekerasan atau penipuan keliru dari fakta-fakta).

3. Harus ada sebenarnya "pertimbangan" dibayarkan (yaitu, masing-masing pihak harus mencapai keuntungan dengan memberikan suatu kontrol untuk mendapatkan sesuatu lain kontrol pihak dalam pertukaran: janji satu sisi sederhana untuk memberikan orang lain manfaat serampangan bukan kontrak).

4. Semua pihak dalam perjanjian tersebut harus "kompeten" (anak-anak dan parah gangguan mental atau gila diasumsikan oleh pengadilan akan mampu membentuk niat koheren atau menentukan kepentingan terbaik mereka sendiri, sehingga pengadilan tidak akan memberlakukan perjanjian yang mereka buat).

5.Substansi perjanjian tidak boleh "bertentangan dengan kebijakan publik"

Ø  Jenis – Jenis Kontrak

1.     Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
2.    Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.
3.    Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.


Ø  Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak
Apakah perbedaan (atau persamaan)
antara  Perikatan,   Perjanjian  dan  kontrak ?

Perikatan adalah suatu  hubungan hukum  diantara dua o rang atau dua
pihak, dimana pihak yang satu  berhak  menuntut sesuatu hal dari pihak
yang lain dan pihak yang lainnya itu  berkewajiban  untuk memenuhi
tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut dinamakan   kreditur  (si
berpiutang), sedangkan pihak lainnya yang berkewajiban memenuhi
tuntutan itu dinamakan   debitur  (si berhutang).

Suatu   perikatan bisa timbul baik karena perjanjian maupun karena undang -undang  –  UU dan perjanjian adalah sumber perikatan. Dalam suatu
perjanjian, para pihak yang menandatanganinya sengaja menghendaki
adanya hubungan hukum diantara mereka –   menghendaki adanya perikatan.

Motivasi tindakan para pihak adalah untuk memperoleh seperangkat hak
dan kewajiban yang akan mengatur hubungan mereka, sehingga inisiatif
munculnya hak dan kewajiban perikatan itu ada pada mereka sendiri. Beda
halnya dengan perikatan yang bersumber pada undang- undang, dimana hak
dan kewajiban yang muncul bukan merupakan motivasi para pihak
melainkan karena undang- undang mengaturnya demikian.

Perjanjian  diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang- undang Hukum Perdata
(KUH Perdata), yaitu “ suatu perbuatan  yang mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Berbeda dengan
perikatan yang merupakan suatu   hubungan hukum, perjanjian merupakan
suatu  perbuatan hukum. Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan
adanya hubungan huku m  perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa
perjanjian merupakan sumber perikatan.

Disamping  perjanjian  kita mengenal pula istilah  kontrak . Secara
gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris,  contract . Baik
perjanjian maupun kontrak mengandung  pengertian yang sama, yaitu suatu
perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu
hubungan hukum perikatan. Istilah  kontrak  lebih sering digunakan dalam
praktek bisnis. Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka
secara asal - asal an, maka kontrak - kontrak bisnis biasanya dibuat secara
tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai   perjanjian yang
dibuat secara tertulis.


Ø  Kasus Yang Melibatkan Perjanjian, Perikatan & Kontrak

 Hubungan diplomatik Indonesia-Singapura memang pasang-surut. Beberapa kali kedua negara bersitegang terkait dengan urusan banyak hal. Mulai dari asap api akibat kebakaran hutan di Riau, reklamasi dataran Singapura, hingga masalah penamaan kapal perang TNI Angkatan Laut. Berikut ini sejumlah kejadian yang membuat kedua negara bersitegang.


Kasus Hotel MacDonald (Perjanjian)
Sejak pengeboman Hotel Mac Donald di Orchad Road oleh Kopral Usman dan Harun pada 10 Maret 1965, hubungan Indonesia dengan Singapura memburuk. Kasus itu tak sampai ke pemutusan hubungan diplomatik. Hubungan bilateral mulai membaik pada April 1973. Saat itu pemerintah Indonesia mengirimkan undangan kepada Perdana Menteri Lee Kuan Yew untuk bertandang ke Indonesia. (Baca: 
TNI AL Tak Gubris Protes Singapura)

PM Lee Kuan Yew menerima undangan dan mendarat di Jakarta pada 25 Mei 1973. Kisah menarik dari lima hari kunjungan PM Lee Kuan Yew ketika ia mau memberikan karangan bunga ke pusara Usman dan Harun di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Padahal kedua orang ini yang melakukan penyerangan dan pengeboman di MacDonald itu.

Tidak diketahui alasan mengapa PM Lee Kuan Yew mau memberikan penghormatan kepada Usman dan Harun. Yang jelas pada kunjungan itu juga diikuti dengan 
penandatanganan perjanjian batas laut antara RI dan Singapura. Meskipun perjanjian itu penting buat kedua negara, khusus untuk Singapura menjadi modal beberapa bagian dibangun dan direklamasi. (Lihat juga: Soal Usman-Harun, Singapura Langgar Piagam PBB)


Pelarangan Ekspor Pasir (Perikatan)
Pemerintah Singapura dikagetkan dengan keluarnya larangan ekspor pasir dari Indonesia. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 2 Tahun 2007 tentang Larangan Ekspor Pasir dan Tanah. Keputusan yang ditandatangani 22 Januari 2007 itu mempertimbangkan beratnya kerusakan lingkungan akibat penggalian pasir di sekitar Riau.

Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo dan Menteri Pembangunan Nasional Mah Bow Tan, seperti ditulis majalah Tempo, menjadi saksi soal kerasnya parlemen Singapura mengomentari pelarangan ekspor pasir. Sin Boon Ann, seorang anggota parlemen, dengan sinis menanyakan niat baik Indonesia. "Kalau benar Indonesia peduli pada lingkungannya yang rusak akibat penggalian pasir, bisakah kita membuat mereka juga peduli pada isu asap kebakaran hutan?" ujar Sin Boon.


Anggota parlemen lainnya, Ho Geok Choo, menuduh larangan ekspor itu untuk melambatkan perekonomian Singapura. (Artikel lain: Singapura Diminta Hormati Aturan Indonesia)

Pasir dari Indonesia penting meluaskan wilayah Singapura. Kementerian Luar Negeri sendiri pada 2006 menyatakan reklamasi yang dilakukan pemerintah Singapura sudah menyebabkan daratan Singapura maju sejauh 12 kilometer dari original base line perjanjian perbatasan Indonesia-Singapura pada 1973. 

Pada Year Book of Statistic Singapore up to 2006 diungkapkan bertambahnya luas wilayah Singapura memang akibat reklamasi. Awalnya, pada 1960, ketika program baru berlangsung, areal Singapura masih 580 kilometer. Pada 1975, luas Singapura menjadi 596 kilometer. Dalam masterplan reklamasi yang dimiliki pemerintah Singapura, tahap pertama luas Singapura mencapai 774 kilometer pada 2010.


Ekstradisi Ditukar Latihan Perang (Kontrak)
Hubungan bilateral kedua negara kembali menunjukkan keuntungan bagi Indonesia. Pada 27 April 2007 di Istana Tampaksiring, Gianyar, Bali, dilakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi. Perjanjian itu diteken Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo, yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian berisi 31 jenis kejahatan yang dapat diekstradisi, termasuk koruptor. Banyak koruptor Indonesia bersembunyi di Singapura. Namun itu baru perjanjian awal karena Singapura menambah syarat lainnya agar kesepakatan ekstradisi tercapai.
(Baca juga:Menko Djoko: Singapura Harusnya Tak Intervensi...)

Syarat yang diminta Singapura adalah diperbolehkannya wilayah Indonesia menjadi tempat latihan perang angkatan bersenjata Singapura. Antara lain yang diminta Singapura agar tentaranya bisa berlatih selama 15 hari setiap bulan. Di lain pihak, TNI hanya memberi empat atau enam kali setahun. 

Selain itu, Singapura meminta setiap latihan diperbolehkan mengerahkan 25 kapal dan 20 pesawat. Padahal armada Singapura tidak mencapai jumlah itu. Indonesia langsung menyatakan melarang negara lain ikut latihan di wilayah RI. Syarat lainnya, Singapura meminta bebas mengatur sendiri soal teknis latihan di pulau yang sudah ditetapkan tanpa melibatkan pihak Indonesia.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono waktu itu menuding Singapura sengaja agar perundingan ekstradisi macet. Juwono menuding perjanjian pertahanan dan ekstradisi sejak awal memang dilandasi kesepakatan seperti Singapura memberi uang. Adapun Indonesia memberikan tempat berlatih. 

Dia memberi contoh, jika seorang buron koruptor Indonesia yang bersembunyi di Singapura dapat ditarik uangnya senilai US$ 200 juta, "Baru kami kasih satu daerah latihan. Begitu seterusnya." Namun, jika Singapura ingkar janji, kata Juwono, berarti Indonesia dibohongi. "Masak orang Padang, Bugis, Jawa mau dikadalin sama Singapura?" ujarnya kepadaTempo pada 3 Juli 2007.

- Copyright © Kumpulan Tugas - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -